Mon, 7 July 2025
MTs AL- AS'ADIYAH
Juknis Ijazah Madrasah Tahun 2025 di atur melalui SK Direktur Jenderal Pendis Nomor 4051 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2025. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang di berikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus pada suatu jenjang pendidikan
Sedangkan Ijazah pada madrasah meliputi Ijazah pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK. Selain itu, Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK di terbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
Kelulusan peserta didik di tetapkan oleh Kepala Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata naskah madrasah. Adapun tanggal Kelulusan yang di tetapkan oleh madrasah adalah sebagai berikut ini:
MA/MAK: 5Mei2025
MTs: 2Juni2025
MI: 2 Juni 2025
RA: 2 Juni 2025
Kelulusan peserta didik di tuangkan dalam bentuk Surat keterangan lulus (SKl) dan Ijazah. Adapun Surat keterangan lulus (SKL) di terbitkan pada tanggal kelulusan dari aplikasi PDUM dan bersifat sementara hingga ijazah di terbitkan. Pada dokumen SKL harus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama dengan yang tercantum dalam Transkrip Nilai.
Dan yang paling penting madrasah tidak boleh menahan SKL atau ijazah bagi siswa yang telah di nyatakan lulus, baik madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
Unduh Juknis Ijazah Madrasah Tahun 2025
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Ijazah Madrasah Tahun 2024/2025, silahkan unduh dalam tautan berikut ini:Â Unduh File.
Dengan Juknis Ijazah Madrasah Tahun 2025, di harapkan dapat di jadikan pedoman oleh setiap kepala madrasah. Sehingga akan ada keselarasan dalam penerbitan dan pengisian Ijazah Madrasah 2025.
Berita Lainnya
- Bagikan Berita Via